zoom-in lihat foto Tidak Perlu datang ke Kantor Pajak, Lapor SPT Bisa Online Lewat e-Filing, Begini Caranya
Warga negara Indonesia harus melaporkan pendapatan ke Direktorat Jenderal Pajak, jika pendapatan pribadi mereka dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi kamu yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pasti mendapatkan email dari Ditjen pajak mengenai pemberitahuan SPT tahunan 2020.

Warga negara Indonesia harus melaporkan pendapatan ke Direktorat Jenderal Pajak, jika pendapatan pribadi mereka dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ini maksimal dilaporkan wajib pajak pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sebagai wajib pajak, kita dipermudah karena pelaporan ini bisa dilakukan secara online lewat e-filing.

Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN untuk pelaporan secara online, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

BACA JUGA : Mulai Tahun Ini, Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda ke Dalam Daftar Harta SPT

BACA JUGA : Batas Lapor SPT Akhir Maret, Begini Solusi Mendapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa

Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing. Cara lapor SPT melalui e-filing:

1. Log in ke laman djponline. pajak.go.id

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas

2 dari 3 halaman

3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda

4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta

5. Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.



Ketahui jenis SPT yang sesuai Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).

Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana). Atau terakhir, jika Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta, maka jenis SPT Anda adalah 1770.

Formulir yang dibutuhkan formulir yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis SPT adalah sebagai berikut: SPT 1770SS:

- bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri) Formulir ini didapat dari lembaga atau perusahaan pemberi kerja. SPT 1770S

- 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). SPT 1770

- bukti potong A1/A2

- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)

3 dari 3 halaman

- rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wajib Pajak Baru, Begini Cara Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

Selanjutnya