TRIBUNJUALBELI.COM - Di tengah pandemi, olahraga bersepeda kian digemari oleh masyarakat.
Sepeda pun ramai dibeli oleh masyarakat.
Melihat tren bersepeda yang terus meningkat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan pun mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.
"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, dijelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan.
BACA JUGA : Pilihan Sepeda Gunung Terjangkau, Cek Daftar Harga MTB Polygon Premier Terbaru
BACA JUGA : Sepeda MTB Element Alton Series Murah Mulai 1 Jutaan, Cek Daftar Harganya Disini
Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan," jelas Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.
Di dalam penjelasan tersebut dikatakan, harta tak selalu dalam bentuk klasik seperti rekening tabungan atau deposito.
Editor: Andra Kusuma Sumber: KOMPAS.COM