zoom-in lihat foto Mulai Tahun Ini, Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda ke Dalam Daftar Harta SPT
Masyarakat yang Mempunyai Sepeda Diwajibkan Melaporkan Sepeda ke Dalam Daftar Harta SPT 2020

TRIBUNJUALBELI.COM - Di tengah pandemi, olahraga bersepeda kian digemari oleh masyarakat.

Sepeda pun ramai dibeli oleh masyarakat.

Melihat tren bersepeda yang terus meningkat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan pun mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.

"KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis Ditjen Pajak seperti dikutip dari akun twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (22/2/2021).

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, dijelaskan kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT Tahunan.

BACA JUGA : Pilihan Sepeda Gunung Terjangkau, Cek Daftar Harga MTB Polygon Premier Terbaru

BACA JUGA : Sepeda MTB Element Alton Series Murah Mulai 1 Jutaan, Cek Daftar Harganya Disini

Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

"Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan," jelas Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Masyarakat yang Mempunyai Sepeda Diwajibkan Melaporkan Sepeda ke Dalam Daftar Harta SPT 2020
2 dari 3 halaman

Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.

Di dalam penjelasan tersebut dikatakan, harta tak selalu dalam bentuk klasik seperti rekening tabungan atau deposito.



Banyak jenis harta lain yang dapat dipersamakan dengan tabungan, karena sifatnya yang menyimpan harta.

Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

"Maka apapun itu selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka sudah sepatutnya dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," jelas Ditjen Pajak.

Dari aturan perpajakan, secara garis besar komponen harta dalam pelaporan SPT adalah:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

BACA JUGA : Pilihan Sepeda Balap Menarik, Cek Daftar Harga Polygon Strattos Terbaru

BACA JUGA : Pilihan Sepeda Lipat Bagi yang Sedang Berhemat, Cek Harga Pacific Flux Terbaru

3 dari 3 halaman

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Ingatkan Masyarakat Laporkan Sepeda dalam SPT Tahunan"
Penulis : Mutia Fauzi

Selanjutnya