TRIBUNJUALBELI.COM - Memasuki tahun kedua pandemi, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021 mendatang.
Hal ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Larangan ini diperlakukan untuk transportasi darat, laut dan udara.
Sehingga dengan adanya larangan mudik ini, semua moda transportasi dilarang untuk beroperasi mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Dilansir dari MotorPlus, hal tersebut tertuang ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tapi walaupun begitu, masih ada sejumlah kendaraan yang boleh lewat saat masa pelarangan mudik bro.
Seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, ,kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas perjalanan petugas jalan tol.
BACA JUGA : 2 Hal yang Perlu Diperhatikan Umat Islam yang Akan Vaksinasi Covid saat Bulan Ramadhan
BACA JUGA : Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi? Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Diberi Sanksi oleh Polisi
Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Kemudian, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, danan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.
BACA JUGA : Wajib Tahu, 7 Jenis Makanan Ini Baik Dikonsumsi Setelah Vaksinasi COVID-19
BACA JUGA : Persiapan Bulan Ramadhan, Ini Tips Hadapi Puasa di Tengah Pandemi Covid-19
Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya. Kemudian Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.
Pengecualian tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi darat.
(Fadhliansyah/MotorPlus)
Artikel ini telah tayang di laman MotorPlus dengan judul Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!