0

Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya

Penulis: Lilyana Siradj
Biar Nggak Kaget saat Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Membayar pajak kendaraan adalah hal wajib bagi semua pemilik mobil ataupun motor.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing.

Saat ini, pembayaran tersebut bisa dilakukan secara daring alias online maupun di gerai-gerai pembayaran yang telah disediakan.

Sehingga, tak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Meski demikian, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat dan menunggak pajak tahunan. Bahkan, bisa lebih dari lima tahun.

Dengan adanya tunggakan tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA: Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan

BACA JUGA: Meski Sering Dianggap Sulit, Ini Tips Jitu Lolos Ujian Praktik SIM C saat Lewati Lintasan Angka 8

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya kepada Kompas.com.


Herlina melanjutkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata dia.

Kebijakan yang berbeda diterapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), sebagaimana dipaparkan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro.

“Untuk keterlambatan bulan pertama dendanya sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar 2 persen untuk dan berlaku maksimal 24 bulan, tapi sekarang masih diterapkan bebas denda,” katanya.

BACA JUGA: Catat, Mulai Maret 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Seluruh Provinsi Indonesia

BACA JUGA: Tilang Elektronik : Tidak Ada Sidang, Nominal Denda Maksimal dan Kelebihan Pasti Dikembalikan

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Mengutip dari Instagram @humaspajakjakarta, berikut cara perhitungan Pajak Kendaraan.

Komponen yang diperhitungkan :

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)
a. Nilai jual kendaraan bermotor


b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor

2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Mobil Rp.143.000
- Motor Rp.35.000

Contoh : Motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 (Satu) untuk Jenis Kendaraan tersebut)

Cara Hitung : (Dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua)
Pajak Kendaraan Bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000
SWDKLLJ = 35.000
Total Yang Harus Dibayar = 855.000

Syarat Perpanjangan STNK tahunan
1. STNK Asli + Fotokopi
2. BPKB + Fotokopi BPKB
3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Sobat Pajak dapat lakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, memiliki maksimal tunggakkan 1 tahun secara online melalui link: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan USSD hanya tekan tombol *368*1# di Ponsel.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Kaget Saat Tahu Besaran Dendanya