TRIBUNJUALBELI.COM - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah hal yang wajib dilakukan bagi pemiliknya.
PKB dibayarkan dengan masa satu tahunan. Namun, yang mungkin belum banyak orang tahu pembayarannya bisa diwakilkan.
Jika saat jatuh tempo pembayaran pemilik kendaraan berhalangan hadir, PKB bisa dibayarkan oleh orang lain.
Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
BACA JUGA: Banyak yang Bingung, Begini Cara Mudah Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Anda
BACA JUGA: Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.
“Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor ( Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik perorangan saja, melainkan juga kendaraan yang merupakan aset pemerintah atau pun badan hukum.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Martinus mengatakan, di antaranya;
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
a. Bagi pemilik perorangan, seperti
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
-Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
BACA JUGA: Perlu Diingat, Pemutihan Pajak Bukan Berarti Tidak Membayar Pajak
BACA JUGA: Catat, 8 Daerah Ini Menerapkan Tarif Pajak Progresif
b. Badan Hukum, terdiri atas;
- Surat kuasa bermaterai cukup,
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
c. Instansi pemerintah, di antaranya :
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK asli dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!