0

Waspada Bencana Alam, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Gempa

Penulis: Lilyana Siradj
Waspada Bencana Alam, Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Gempa

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pemilik kendaraan roda empat, ada baiknya mengetahui cara klaim asuransi jika terjadi sesuatu pada mobilnya.

Yang perlu diketahui, tidak semua pemilik kendaraan yang telah berasuransi bisa melakukan klaim saat terjadi kecelakaan.

Pasalnya ada sejumlah kasus yang mensyaratkan perluasan asuransi.

Misalnya saja pada kejadian gempa yang baru terjadi di Majene, Sulawesi Barat pada Kamis (14/1/2021) dan Jumat (15/1/2021).

Terpantau sejumlah mobil mengalami kerusakan berat akibat gempa yang bermagnitudo M 6,2.

BACA JUGA: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Pengemudi Sebelum Menyalip Truk atau Bus

BACA JUGA: Banyak yang Masih Bingung, Ini Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemilik mobil-mobil tersebut harus memastikan bahwa asuransi yang dimiliki meng-cover kerusakan akibat gempa yang bisa dilihat pada polis asuransi.

Jika telah dipastikan punya perluasan tersebut, lantas bagaimana cara mengklaim asuransinya?

Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, konsumen yang ingin mengklaim kerusakan mobilnya bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak asuransi.

“Nanti akan disurvei, karena gempa, berarti ada treatment tertentu. Surveyor nanti akan cek lokasi, karena mobil tidak bisa dibawa jalan kan,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (15/1/2021).

Menurut Iwan, konsumen biasanya dikasih waktu untuk melaporkan kejadian dalam waktu lima hari dari waktu kejadian.


Karena kalau sudah melebihi waktu yang ditentukan, pihak asuransi bisa kesulitan saat melakukan verifikasi di lapangan.

“Yang penting lapor saja dulu ke asuransinya atau lewat aplikasi mobile,” kata Iwan.

Kecelakaan Tol Cipularang, Ketahui Syarat Mengurus Asuransi Kerugian Mobil yang Terbakar

Kecelakanan hebat baru terjadi Senin siang (2/9/2019) di Jalur Bandung-Jakarta Tol Cipularang KM 91, terpaksa jalur tol ditutup untuk sementara.

Sebanyak 20 kendaraan mengalami tabrakan beruntun dan enam diantaranya terbakar.

Demi kelancaran kegiatan evakuasi korban dan kendaraan yang rusak serta terbakar, ruas tol tempat kejadian tersebut ditutup oleh petugas.

BACA JUGA: Cek Harga Mobil Toyota Kijang Innova Bekas Murah, Pilihannya di Bawah 100 Juta

BACA JUGA: Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan

Hanya saja menjadi pertanyaan besar, apakah mobil yang terbakar bisa ditanggung asuransi?.

Jawabannya adalah tergantung jenis penyebab kecelakaan tersebut.

"Ingat prinsip proximity cause ya, penyebab utama kejadian tersebut apa? Bukan akibatnya. Terbakar, penyok dan kebaret adalah akibat," kata Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Kenapa terbakar, penyok dan kebaret? Kalau terjadi karena sesuatu yang dikecualikan maka tidak bisa di-cover," sambungnya.


Ia mencontohkan, misalnya ada kendaraan terbakar karena memasang sesuatu yang belum di survey atau mobil yang dipakai tidak sesuai kondisi saat polis dibuat.

Misal, penggunaan pribadi ternyata dikomersialkan dengan cara disewakan maka tidak tercover.

Selanjutnya apabila mobil hangus terbakar, segera lakukan hal ini:

1. Laporkan kejadian kepada asuransi, bisa lisan, telepon, atau
2. Isi laporan keterangan tertulis dari asuransi
3. Serahkan dokumen pendukung meliputi polis asuransi, kopi STNK, SIM, keterangan kepolisian setempat hingga foto-foto kerugian.

Selebihnya Anda hanya akan menunggu laporan lebih lanjut dari asuransi.

Namun tidak semua laporan atau klaim bisa diterima oleh asuransi, oleh karena itu hindari hal berikut:

1. Klaim asuransi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis
2. Dokumen pendukung tidak lengkap
3. Pihak tertanggung melakukan pelanggaran hukum
4. Wilayah kejadian tidak termasuk di dalam kontrak.

(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Mengklaim Asuransi Mobil yang Terkena Gempa