TRIBUNJUALBELI.COM - Pembeli kendaraan bermotor bekas di Indonesia disarankan untuk melakukan balik nama kendaraan.
Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengubah status kendaraan yang sebelumnya atas nama orang lain menjadi atas nama kita.
Selain itu, langkah ini juga sebagai cara menghindari jika STNK kendaraan yang dibeli ternyata berstatus sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.
Jika hal itu terjadi, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.
Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.
BACA JUGA: Begini Cara Menghidupkan Kembali STNK yang Mati Pajak Bertahun-tahun
BACA JUGA: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
Hal itu sebagaimana disampaikan Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Herlina menambahkan, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.
“Kalau penjual sudah blokir, terus pembeli tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, nanti pembelinya kena denda telat balik nama di biaya balik namanya ( BBN),” kata Herlina.
Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.
Editor: Lilyana Siradj Sumber: Kompas.com