zoom-in lihat foto Banyak yang Masih Bingung, Ini Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ilustrasi STNK dan BPKB, Begini Syarat hingga Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Pembeli kendaraan bermotor bekas di Indonesia disarankan untuk melakukan balik nama kendaraan.

Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengubah status kendaraan yang sebelumnya atas nama orang lain menjadi atas nama kita.

Selain itu, langkah ini juga sebagai cara menghindari jika STNK kendaraan yang dibeli ternyata berstatus sudah diblokir oleh pemilik terdahulu.

Jika hal itu terjadi, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK.

Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.

BACA JUGA: Begini Cara Menghidupkan Kembali STNK yang Mati Pajak Bertahun-tahun

BACA JUGA: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Hal itu sebagaimana disampaikan Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Herlina menambahkan, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.

“Kalau penjual sudah blokir, terus pembeli tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, nanti pembelinya kena denda telat balik nama di biaya balik namanya ( BBN),” kata Herlina.

2 dari 4 halaman

Herlina juga mengatakan, untuk proses balik nama yang dilakukan pertama adalah balik nama di STNK dan dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Bagi yang ingin melakukan proses balik nama, berikut syarat dan alurnya.


Balik nama STNK

Syarat :

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian bermeterai.

- Faktur asli dan fotokopi.

BACA JUGA: Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan

3 dari 4 halaman

BACA JUGA: Banyak yang Bingung, Begini Cara Mudah Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Anda

Alur balik nama STNK

- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.

- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.

- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.


- Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

- Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran.

- Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat

4 dari 4 halaman

- Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.

- Menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah balik nama BPKB.

Balik nama BPKB

Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).

- Fotokopi KTP

- Fotokopi BPKB asli

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.


Alur balik nama BPKB:

- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

- Mengisi formulir balik nama BPKB

- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB selesai diproses.

- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB

- Setelah dipanggil petugas, serahkan tanda terima dan fotokopi KTP.

- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selanjutnya