TRIBUNJUALBELI.COM - Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraannya otomatis akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati atau tidak sah.
Apabila terjaring razia kendaraan, maka pemilik mobil atau sepeda motor tersebut bisa dikenakan sanksi tilang.
Agar hal ini tidak terjadi, pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
BACA JUGA : Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
BACA JUGA : Awas Kena Tipu Penjual, Ini Cara Bedakan BPKB dan STNK Asli atau Palsu
Demikian seperti disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com belum lama ini.
Herlina menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” ujarnya.
Persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pemilik kendaraan, kata herlina,di antaranya membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotokopi.
“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.
Sementara di wilayah Yogyakarta, pajak kendaraan yang terlambat tidak berbeda dengan pajak tahunan biasa.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan yang terlambat persyaratannya sama dengan pajak tahunan.
“Pajak tahunan tidak perlu menggunakan BPKB asli atau pun fotokopian, cukup menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan asli dan juga STNK asli saja,” katanya.
Bagi yang terlambat akan dikenakan pembayaran sanksi sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan. Setelah melakukan pembayaran beserta dendanya, otomatis status STNK kendaraan bermotor juga akan kembali aktif.
STNK Rusak atau Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Berikut syarat dan ketentuan membuat BPKB atau STNK yang rusak atau hilang:
STNK yang rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
-KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!