0

Mau Cari Pinjaman Online? Cek Dulu Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per November 2020

Penulis: Achadiyah Nurul
Mau Cari Pinjaman Online? Cek Dulu Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per November 2020

TRIBUNJUALBELI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini ada 154 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK per 5 November 2020.

Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya.

Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Investdana Fintek Nusantara.

"Terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara," sebut OJK dalam keterangan resmi, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, ada 3 fintech yang ditambah dalam daftar fintech berizin, antara lain PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo, dan PT Intekno Raya.

BACA JUGA : Awas Jangan Tertipu, Ini 6 Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

BACA JUGA : Resmi dari OJK, Berikut Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Dampak Corona

Lalu, ada 1 fintech yang berubah nama, baik nama aplikasinya maupun alamat website-nya.

Fintech tersebut adalah PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya bernama Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id.

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per November 2020 sebagai berikut:


 1. Berizin

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.

2. Terdaftar

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, do-it, danabijak, Cashcepat, DanaLaut dan DANA SYARIAH.

Kemudian TELEFIN, ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, UangMe, PinjamDuit, PINJAM YUK, EASYCASH, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

BACA JUGA : Susah Dapat Keringanan Kredit Selama Masa Corona? Ikuti Tips dari OJK Ini

BACA JUGA : Kenali 7 Karakteristik Fintech Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Supaya Tidak Terjebak dan Tertipu

Lalu, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo, Cairin, BATUMBU, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, klikUMKM, kredible, dan KLIK KAMI.

Selanjutnya, FinPlus, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Terakhir, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, TOLONGKU, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

Tak Harus ke Bank atau OJK, Ini Cara Lihat Status BI Checking Anda Secara Online

Tak semua orang bisa mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah.

Terkadang, ada seseorang yang bisa dengan mulus mendapatkan persetujuan kredit perbankan, namun sebaliknya bagi sebagian orang sangat sulit untuk memperoleh pinjaman.

Salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.


Lalu apa itu BI checking?

BI checking adalah momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan.

Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

BACA JUGA : Daftar Bank yang Sudah Menyalurkan BLT Subsidi Gaji Karyawan Termin II Periode November-Desember

BACA JUGA : 4 Tips Aman Menabung di Bank, Jangan Sampai Seperti Kasus Winda dan Maybank

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya.

Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/11/2020), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.


Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

BACA JUGA : 5 Miliarder Pemilik Bank Swasta di Indonesia, Siapa Saja?

BACA JUGA : Ingin Beli Rumah dengan Cara KPR? Begini Tipsnya Agar Pengajuan ke Bank Lancar

Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.

Berikut rincian skor kredit di SID:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Cara melihat BI checking

Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.


Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.

Berikut prosedur cara melihat BI checking secara manual:

- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah
- Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online

BACA JUGA : Daftar 11 Provinsi yang Adakan Bebas Denda Pajak Kendaraan

BACA JUGA : Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret atau Alfamart

- Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulur dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
- Informasi lengkap pengajuan informasi SILK online bisa dilihat di sini

(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sebagian artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Ini Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020