0

Ketahuan Pinjam SIM Milik Orang Lain Buat Kelabui Polisi Saat Razia, Ini Hukumannya

Penulis: Achadiyah Nurul
Ketahuan Pinjam SIM Milik Orang Lain Buat Kelabui Polisi Saat Razia, Ini Hukumannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Namun masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.

Yang menjadi pertanyaan sebenarnya boleh gak sih hal itu dilakukan?

BACA JUGA : Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan

BACA JUGA : Buat yang Belum Tahu, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM Hilang

Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," pungkas AKP Gede kepada GridOto.com.

Menurut Gede, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.


Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.

"Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," paparnya.

Sekadar informasi, tidak memilikI SIM menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.

BACA JUGA : SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru Loh, Bisa Lakukan Ini

BACA JUGA : Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya

Masa Kadaluarsa SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Simak Biaya Perpanjangannya

Kini masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.


Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.

Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.

Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Cara Perpanjangan di SIM Keliling

Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas) SIM di wilayah DKI Jakarta.

Seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Perpanjangan SIM juga dilayani di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.


Sementara untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari terakhir dispensasi juga dilayani di gerai-gerai dan layanan SIM keliling.

Pelayanan perpanjangan di SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Untuk memastikan lokasinya masyarakat bisa memantaunya melalui Twitter @TMCPoldaMetro.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, tentunya semakin memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.

Hal ini karena pemohon tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi cukup melakukan perpanjangan SIM di gerai-gerai yang ada di sejumlah mal dan juga di layanan SIM keliling.

Untuk alur perpanjangan SIM, yang pertama pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti KTP asli dan fotokopi dan juga SIM lama.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi, agar lebih mempercepat pengisian data sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.


Setelah pengisian data diri selesai, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas.

Selanjutnya, pemohon akan dipanggil di dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan mata.

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A.

(GridOto/M Adam Samudra)

Sebagian artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Nekat Pinjam SIM Milik Teman atau Saudara Buat Kelabui Petugas? Ada Hukumannya Lho