zoom-in lihat foto Buat yang Belum Tahu, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM Hilang
Ilustrasi syarat dan biaya mengurus SIM hilang | Carmudi

TRIBUNJUALBELI.COM - Kehilangan surat-surat penting yang biasa diletakkan di dalam dompet seperti SIM, KTP, ATM atau yang lainnya memang bisa terjadi pada siapa saja.

Jika mengalami kejadian ini tentunya pemiliknya harus segera melakukan pengurusan untuk penerbitan baru lagi.

Mengingat, surat-surat tersebut cukup penting untuk berbagai keperluan termasuk saat ada kegiatan penertiban lalu lintas atau yang lainnya.

Misalkan saja untuk mengurus SIM yang hilang, maka pemilik harus melalui beberapa tahapan atau proses untuk penerbitan baru.

BACA JUGA : SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru Loh, Bisa Lakukan Ini

BACA JUGA : Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku."

"Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).


2 dari 3 halaman

Agung menambahkan, bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.

“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang."

"Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” ujarnya.

Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya. Untuk prosesnya, Agung mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.

BACA JUGA : Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

BACA JUGA : Awas Calo, Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia

“Alurnya sama saat perpanjangan, jadi tidak ada tes lagi seperti tes teori atau pun praktik tidak ada,” katanya.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.


3 dari 3 halaman

Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Selanjutnya