TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan?
Misalnya saja Anda berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena Anda dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.
Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya “menyita” sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
BACA JUGA : Blokir STNK Bagi Telat Pajak 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Aturannya
BACA JUGA : Cara Mengubah Kesalahan Data pada BPKB dan STNK, Ini Syarat dan Tarifnya
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan bahwa hal itu tergantung kesepakatan saja.
"Yang jelas berhak menyita SIM dan STNK hanya Polisi, kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi."
"Tapi kalau merupakan kesepakatan para pihak dan sebagai jaminan ya silahkan saja," kata Kompol Hari Admoko kepada GridOto.com.
Hari mengaku, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
Editor: Achadiyah Nurul Sumber: GridOto