TRIBUNJUALBELI.COM - Pernahkah SIM dan STNK Anda disita saat terjadi kecelakaan?
Misalnya saja Anda berserempetan dengan kendaraan lain kemudian karena Anda dianggap bersalah, korban lalu meminta ganti rugi atau malah langsung minta SIM dan STNK untuk disita sementara.
Dalihnya SIM dan STNK disita, sebagai jaminan untuk langkah kekeluargaan yang dituntut oleh yang merasa jadi korban kecelakaan.
Meski tidak dibenarkan hukum, tampaknya “menyita” sementara SIM dan STNK Penabrak sudah menjadi tradisi yang dilakukan para korban tabrakan.
BACA JUGA : Blokir STNK Bagi Telat Pajak 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Aturannya
BACA JUGA : Cara Mengubah Kesalahan Data pada BPKB dan STNK, Ini Syarat dan Tarifnya
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan bahwa hal itu tergantung kesepakatan saja.
"Yang jelas berhak menyita SIM dan STNK hanya Polisi, kalau kasus itu diselesaikan sendiri oleh para pihak yang terlibat kecelakaan maka itu tinggal kesepakatan para pihak saja karena di luar sepengetahuan Polisi."
"Tapi kalau merupakan kesepakatan para pihak dan sebagai jaminan ya silahkan saja," kata Kompol Hari Admoko kepada GridOto.com.
Hari mengaku, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
Hari juga berpesan agar korban tidak asal main hakim sendiri.
Pasalnya, budaya main hakim sendiri membuat seserang pelaku kecelakaan takut untuk langsung bertanggung jawab menolong korbannya.
Di Indonesia, pengemudi yang menjadi pihak yang menabrak biasanya dihantui budaya main hakim sendiri.
Apa yang mesti dilakukan?
"Kalau terjadi kecelakaan dan takut terjadi persekusi segera lapor polisi atau minta perlindungan pada instansi terdekat," pesannya.
BACA JUGA : Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
BACA JUGA : Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Anda Bayar
Ketakutan akan terjadinya main hakim sendiri dinilai bisa dimaklumi.
Namun, bukan berarti jadi pembenaran bahwa pengemudi yang menabrak bisa kabur melarikan diri.
Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK Tanpa Perlu Bawa BPKB
Ketika mau bayar pajak motor harus dilengkapi beberapa persyaratan.
Ketika kita bayar pajak motor tahunan, di kolom PENGESAHAN akan distempel sebagai tanda memperpanjang STNK.
Kalau perpanjang STNK 5 tahunan beda lagi, sekalian ganti STNK juga ganti pelat nomor.
Kalau perpanjang 5 tahunan harus dilakukan cek fisik meliputi esek-esek nomor mesin dan sasis.
Nah, ketika ingin membayar pajak motor, kita harus melengkapi beberapa persyaratan, kita harus menyertakan KTP atau SIM dan BPKB.
Namun bagaimana jika mau perpanjang pajak tahunan tanpa BPKB, misalnya BPKB ketinggalan atau masih disimpan pihak leasing, apakah bisa?
Jawabannya bisa, untuk yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online, hanya butuh KTP dan STNK asli.
BACA JUGA : Meski Lebih Murah, Jangan Mau Beli Mobil Bekas yang STNK Only, Ini Alasannya
Berikut ini pilihan bayar pajak dan STNK tanpa membawa BPKB.
1. Layanan e-SAMSAT
Untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran pajak kendaran bisa melalui SAMSAT online.
Layanan e-Samsat DKI Jakarta bisa dilakukan melalui transfer di lewat ATM.
Beberapa SAMSAT lain juga telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan lewat online.
Namun harus mendaftar lebih dulu melalui web e-SAMSAT sesuai provinsi asal KTP.
2. Transfer ATM
Untuk bayar pajak motor lewat ATM, berikut langkah untuk pembayarannya:
Kunjungi ATM terdekat.
Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”
Pilih menu “e-Samsat”
BACA JUGA : Begini Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Setelah Membeli Motor Antik
Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM Bayar PKB
Simpan struk pembayaran dari mesin ATM.
3. Lewat Minimarket
Memperpanjang STNK atau bayar pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui minimarket Indomaret.
Namun hanya tersedia di beberapa provinsi, salah satunya Jawa Timur.
Ini pembayaran pajak kendaraan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Sekitar 16.000 gerai Indomaret yang tersedia di seluruh Indonesia, maka semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi di mana pun.
Cara bayar pajak via minimarket Indomaret:
Datang ke Indomaret dengan membawa STNK asli yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP pemilik.
Kasir menanyakan data diri nomor KTP, nomor polisi, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak.
Setelah data lengkap, muncul nominal pajak yang harus dibayar.
Tinggal setor uang sebesar pajak yang harus dibayar ke kasir Indomaret.
Wajib pajak akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).
Print out e-TBPKP ini sebenarnya sudah cukup membuktikan bila perpanjangan STNK sudah dilakukan.
Namun, bagusnya tetap ke SAMSAT untuk pengesahan STNK secara manual dengan membawa print out e-TBPKP tadi.
Kadang pihak kepolisian hanya mau melihat pajak hidup atau tidak dengan melihat cap pengesahan di lembar STNK.
Ambil Lembar Pajak dan Stempel STNK
Pembayaran pajak melalui ATM, akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK.
Bawa struk ke kantor SAMSAT terdekat atau SAMSAT Keliling.
Pastinya harus bawa STNK asli dan KTP atau identitas diri.
Batas penukaran struk 30 hari setelah transfer dilakukan.
Apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah operasional.
Harus bayar ulang di kantor SAMSAT berikut denda jika waktu perpanjang STNK telah habis.
(GridOto/M. Adam Samudra)
Sebagian artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Ingat Jika Alami Kecelakaan! SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!