0

Pindah Domisili? Jangan Khawatir, Ini Cara Mudah Mengubah Data Alamat Anda di SIM

Penulis: Achadiyah Nurul
Pindah Domisili? Jangan Khawatir, Ini Cara Mudah Mengubah Data Alamat Anda di SIM

TRIBUNJUALBELI.COM - Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.

Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah.

Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

BACA JUGA : Jurus Jitu Agar Lolos Ujian Praktek SIM C, Gunakan Gigi 2 Saat Tes, Ini Alasannya

BACA JUGA : Nggak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Ini Penjelasannya

AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotocopy-nya.

Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 adn SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

“Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru."


"Karena sudah online, tidak perlu lokasi pembuatan SIM awal,” katanya.

Sebagai ilustrasi, apabila alamat seseorang awalnya berada di Jakarta, kemudian pindah ke Bogor.

Pemilik SIM tinggal mendatangi Satpas SIM yang berada di Polres kota atau kabupaten Bogor, tidak perlu ke Jakarta.

BACA JUGA : Bisa Dimana Saja, Ini Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung

BACA JUGA : Tak Perlu Tes Lagi, Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM yang Hilang

Catat, Denda Tilang Polisi Jika Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Berbeda, Ini Penjelasannya

Kena tilang polisi merupakan peristiwa yang hampir dialami oleh semua pengendara.

Ketika ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.

Biasanya, pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.

Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?


Berdasarkan informasi yang dilansir akun resmi Instagram @Polantasindonesia, kepolisian pun berikan analoginya.

Yang pertama, ketika anda dipriksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK?

Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009.

Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas.

BACA JUGA : Keringanan Segera Berakhir, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya

BACA JUGA : Mau Perpanjang SIM di Layanan Keliling? Begini Alur dan Jumlah Biaya yang Dikeluarkan

Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.

#PASAL 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

#PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling 1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)


Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Nah makanya, buat yang mau bepergian jangan lupa dicek kelengkapan suratnya ya. 

 

(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Sebagian artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Begini Cara Mengubah Data di SIM jika Pemilik Pindah Alamat