zoom-in lihat foto Keringanan Segera Berakhir, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya
Perlu diingatkan lagi bahwa masa berlaku SIM sekarang mengacu ke tanggal pembuatan SIM bukan lagi sesuai tanggal lahir.

TRIBUNJUALBELI.COM - Pada tanggal 31 Agustus 2020 adalah hari terakhir masa dispensasi SIM.

Dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung program Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB), distancing atau jaga jarak.

Perlu diingatkan lagi bahwa masa berlaku SIM sekarang mengacu ke tanggal pembuatan SIM bukan lagi sesuai tanggal lahir.

Bagi kalian yang masa berlaku SIM habis dan ingin melakukan perpanjangan SIM simak dahulu biaya perpanjangan SIM.

Masih banyak yang belum tahu biaya perpanjangan SIM, alhasil terkadang dimanfaatkan oleh calo.

BACA JUGA: Jurus Jitu Agar Lolos Ujian Praktek SIM C, Gunakan Gigi 2 Saat Tes, Ini Alasannya

BACA JUGA: Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Padahal biaya perpanjangan SIM terbilang cukup terjangkau.

Dilansir dari kompas.com, AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan biaya perpanjangan SIM di lokasi satpas dan layanan keliling memiliki tarif yang sama.

“Sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

2 dari 2 halaman

“Namun ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi totalnya Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C,” katanya.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM B Rp 80.000, SIM D sebesar Rp 30.000, dan SIM Internasional Rp 225.000.


Hedwin juga mengatakan, sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta SIM lama yang sudah habis masa berlakunya.

Sekaligus membawa alat tulis pulpen, untuk mengisi formulir pendaftaran.

“Yang harus diingat untuk SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja,” ucap Hedwin.

(Dio Dananjaya)

(Andrakp/Tribunjualbeli.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM di Satpas dan Layanan Keliling"

Selanjutnya