0

Mau Bikin Smart SIM? Simak Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Zahrina Oktaviana
Mau Bikin Smart SIM? Simak Syarat dan Ketentuannya

TRIBUNJUALBELI.COM -  Smart Surat Izin Mengemudi ( SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.

Jenisnya pun ada dua, yaitu SIM untuk perorangan dan umum. Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun.

Adapun untuk pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun, dan 21 tahun untuk SIM B2.

Untuk pemohon SIM baru, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM yakni memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Mau Bikin Smart SIM? Simak Syarat dan Ketentuannya | kompas

Untuk membuat SIM, pemohon harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas) masing-masing.

BACA JUGA : Catat, Segini Biaya Resmi Pembuatan SIM dan Perpanjangannya

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.

Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

Khusus untuk jenis SIM kendaraan bermotor umum ujian teori meliputi pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan pengujian Kendaraan Bermotor.

Ujian teori lainnya, yaitu mencakup tata cara mengangkut orang dan/atau barang, tempat penting di wilayah domisili, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.

Sedangkan ujian prakteknya meliputi menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya.

BACA JUGA : Mau Ganti Smart SIM Padahal yang Lama Masih Berlaku, Bisa Nggak? Biayanya?


 

Ujian praktik lainnya, yakni mengenai tata cara mengangkut orang dan/atau barang, mengisi surat muatan, etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, dan pengoperasian peralatan keamanan.

Mau Bikin Smart SIM? Simak Syarat dan Ketentuannya | kompas

Jika lolos semua persyaratan maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon. SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Bikin Smart SIM", .
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana