TRIBUNJUALBELI.COM - Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk legalitas mengemudi di jalan sudah diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Fitur istimewa dan menarik dari Smart SIM ini adalah bisa digunakan sebagai uang elektronik.
Lalu bagaiman jika mau ganti Smart SIM padahal yang lama masih berlaku, bisa nggak?
Menanggapi hal ini, Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM itu belum bisa.
"Enggak bisa kalau mau ganti Smart SIM nunggu sampai SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya," kata Vivin kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
"Tapi karena belum diatur jadi di setiap Satpas beda-beda, ada yang terima kurang lebih 40 hari sebelum masa berlaku habis tapi paling cepat itu 1 tahun. Soalnya sayang rugi di pemegang SIM-nya. Karena nanti dia bikin SIM itu bayar lagi kalau untuk perpanjangan," sambung dia.
Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:
1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
(GridOto/M. Adam Samudra)
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Diganti ke SMART SIM, Bisa Gak?

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!