TRIBUNJUALBELI.COM - Terhitung mulai 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM, keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu.
Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
BACA JUGA : Bikin SIM Dikabarkan Harus Lolos Tes Psikologi, Ini Kisi-kisinya dari Polisi
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
BACA JUGA : Mau Ganti Smart SIM Padahal yang Lama Masih Berlaku, Bisa Nggak? Biayanya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM", .
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Ini 3 Alasan Kenapa Test Psikologi Penting dan Perlu Saat Bikin SIM
TRIBUNJUALBELI.COM - Satlantas Polresta Solo akan mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM mulai (24/2/2020).
Jadi pemohon tidak hanya mengikuti ujian tulis dan praktik, tapi juga tes psikologi.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, pemberlakuan tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kesehatan rohani pemohon.
Sebab selama memegang SIM (berlaku 5 tahun) kondisi psikologi akan naik turun.
"Selama itu kondisi psikologi seseorang fluktuatif, ada yang berkembang menjadi lebih baik. Tetapi ada juga yang tidak, maka perlu dilakukan tes psikologi,” kata Busroni belum lama ini. Adapun selain untuk mengetahui kondisi psikologis seseorang, tes ini dilakukan karena beberapa tujuan:
1. Amanat UU LLAJ
Penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek, yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
2. Jumlah kecelakaan
Masalah psikologis pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor dapat memicu terjadinya kecelakaan.
Menurut data, tak sedikit kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya.
“Dan ini harus menjadi perhatian kita semua, kecelakaan lalu lintas ini sangat tinggi. Bahkan korban kecelakaan ini melebihi jumlah korban perang,” kata Busroni.
3. Rasa aman
Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia mengatakan, mengemudi tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis.
Menurut dia, diperlukan jaminan pengemudi dapat bertingkah laku mengemudi yang aman dan bertanggungjawab (safe and responsible driving) dan tidak mengemudi yang beresiko membahayakan para pengemudi lain.
Dengan adanya tes psikologi, diharapkan pengemudi lain juga merasa yakin bahwa pengemudi-pengemudi lain di sekitarnya memiliki aspek psikologis yang baik sehingga tak membahayakan keselamatannya.
"Memiliki aspek psikologis tertentu sebagai soft skills yang menunjang terutama persepsi terhadap resiko dan stabilitas emosi sangat penting dimiliki oleh pengemudi," kata Lia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasannya Kenapa Bikin SIM Perlu Ada Tes Psikologi", .
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!