BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifkat menjadi dokumen penting dalam kepemilikan properti.
Ada empat jenis sertifikat, diantaranya SHM, SHGB, SHGU, dan SHP.
Selain itu juga ada Sertifikat HPL, SHMSRS, dan Sertifikat Tanah Wakaf.
Baca Juga : Ternyata Begini Cara Mudah Pecah Sertifikat Tanah, Tak Perlu Pakai Calo
Dokumen ini perlu dijaga dengan baik-baik, dan disimpan ditempat yang aman.
Namun dengan adanya satu dan lain hal, tidak memungkiri dapat saja sertifikatnya hilang.
Lalu bagaimana cara untuk megurus sertifkat yang hilang?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, berikut ini syarat-syaratnya.
Syarat-syarat mengurus pengganti sertifikat yang hilang:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Baca Juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM: Syarat, Proses, dan Biayanya
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotocopy Sertifikat (jika ada)
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Biaya yang dikenakan untuk pengganti sertifikat tanah yang hilang, sebesar Rp 50.000 per sertifikatnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!