BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak pemilik rumah atau tanah yang masih belum mengetahui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebenarnya bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status ini memberikan kepemilikan yang lebih kuat dan permanen secara hukum.
Namun, tidak semua jenis HGB dapat langsung diubah, karena ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, kini telah mempermudah proses ini dengan durasi yang singkat dan biaya terjangkau.
Dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, masyarakat bisa lebih mudah mengamankan hak atas tanah mereka.
Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), konversi HGB menjadi SHM dimungkinkan selama tanah tersebut bukan milik badan hukum atau perusahaan (PT), serta bukan berdiri di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) atau milik pemerintah.
Berapa Lama Prosesnya dan Berapa Biayanya?
Proses pengubahan HGB menjadi SHM kini semakin mudah dan transparan, berkat aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui estimasi waktu dan biaya pengurusan.
Durasi Proses: 5 hari kerja
Biaya Administrasi: Rp 50.000 per sertifikat
Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi?
Untuk melakukan perubahan status dari HGB ke SHM, pemohon wajib menyiapkan dokumen dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Dokumen Administratif:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HM/HGB/HP
8. IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi
Keterangan Tambahan yang Wajib Disampaikan:
1. Identitas lengkap pemohon
2. Data tanah: luas, lokasi, dan peruntukan
3. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
4. Pernyataan penguasaan fisik atas tanah/bangunan
Mengapa Mengubah HGB ke SHM Penting?
Status SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah, tidak terbatas waktu, dan lebih kuat secara hukum dibandingkan HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.
Dengan mengubah HGB ke SHM, Anda tidak hanya meningkatkan nilai aset, tetapi juga memperkuat posisi hukum Anda sebagai pemilik lahan.
Jika Anda memenuhi syarat, tidak ada salahnya mulai mempertimbangkan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah Anda dari HGB ke SHM.
Prosesnya mudah, biayanya terjangkau, dan manfaatnya jangka panjang!
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!