BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6/2024).
UU tersebut mengatur, perempuan yang bekerja berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Selain itu, terdapat ketentuan besaran gaji yang didapatkan seorang ibu pekerja jika cuti sampai dengan 6 bulan, serta ketentuan suami cuti saat mendampingi istri melahirkan.
RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta.
Baca Juga: Cara Mengatasi Rambut Rontok dan Ketombe yang Terjadi Usai Melahirkan
Dengan disahkannya UU KIA, ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti sampai enam bulan, termasuk suami juga diberi cuti selama 2-3 hari untuk mendampingi istrinya.
Lantas, cuti melahirkan sampai enam bulan berlaku kapan? Apakah ibu melahirkan mendapat gaji jika cuti sampai enam bulan?
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya meminta pemeirntah untuk segera memberlakukan cuti melahirkan sampai enam bulan.
Baca Juga: 3 Manfaat Tidur Pakai Bra Setelah Melahirkan
Ia menyampaikan bahwa cuti melahirkan bisa sampai enam bulan menjadi salah satu cara untuk menekan angka stunting.
Syarat Perempuan Berhak Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dalam ketentuan pada Pasal 4 ayat (3), diatur bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama.
Kemudian, seorang bisa cuti melahirkan untuk tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat (3) RUU KIA: "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.”
Dalam ayat selanjutnya, diatur bahwa cuti melahirkan selama 3 bulan tersebut bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Kondisi khusus yang dimaksud untuk mendapatkan cuti sampai dengan 6 bulan disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5).
Kondisi khusus tersebut jika ibu atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, termasuk keguguran.
“Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:
a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.”
Besaran Gaji yang Didapat Bagi Ibu Cuti Melahirkan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU KIA, ibu yang menjalani cuti melahirkan atau beristirahat karena keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Pekerja tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin bahwa ibu yang cuti melahirkan sampai enam bulan tetap mendapat gaji.
Berikut aturan gaji bagi ibu melahirkan yang cuti sampai enam bulan:
- Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama
- Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat
- Mendapat gaji sebesar 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Bila ibu melahirkan yang cuti sampai enam bulan diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenhi dengan baik.
Nah itu dia, merupakan aturan cuti yang tertera di RUU KIA yang telah disahkan, apabila mengajukan cuti melahirkan sampai 6 bulan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!