TRIBUNJUALBELI.COM – Kini mengurus perpanjangan STNK tidak perlu antre lagi loh.
Tak perlu datang ke kantor dan antre, perpanjang STNK bisa dilakukan secara online.
Caranya pun juga mudah, yuk simak cara perpanjang STNK secara online tahun 2023.
Baca juga Simak Cara dan Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat dilakukan secara online maupun offline.
Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini dapat diunduh di Google PlayStore dan AppStore.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, Signal merupakan pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh).
Dapat melayani pengurusan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Nantinya sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda).
Baca juga Awas STNK Terblokir, Ketahui Cara Mudah Bayar Denda ETLE
Termasuk juga bukti e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).
Langsung saja, berikut ini cara perpanjang STNK secara online, dilansir dari Kompas.com.
1. Cara perpanjang STNK tahunan secara online
Inilah cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
Cek harga Motor Yamaha Aerox Bekas Tahun 2017 Warna Merah Siap Pakai Surat Lengkap - Surabaya
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
- Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;
- Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
Beli disini Card Holder Mobil Tempat Tissue Kartu Gantungan Spion Tengah Mobil Dompet STNK
- Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah registrasi selesai, selanjutnya mendaftarkan atau memasukan data kendaraan. Berikut caranya:
Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
Cek disini Motor Honda PCX Bekas Tahun 2021 Mesin Halus Siap Pakai Harga Nego - Surabaya
- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
Beli disini Set Dekorasi Spion Mobil Kartun Karakter Kartun Lucu dan Kreatif
Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
- Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
- Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
- Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Cek harga Motor Honda Scoopy Bekas Tahun 2016 Harga 8 Juta Merah Injeksi Halus Surat Lengkap - Jakarta Timur
2. Cara pembayaran perpanjang STNK secara online
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK di aplikasi Signal.
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama 2 jam.
Jadi, setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Langkah-langkah setelah mendapatkan Kode Bayar, yaitu:
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
- Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
- Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
- Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
- Silakan lakukan pembayaran pajak motor.
- Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
- Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bersifat sah dan valid.
Perlu diingat, perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Namun, pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!