TRIBUNJUALBELI.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat penting untuk kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, wajib untuk melakukan perpanjangan STNK setiap tahunnya.
Lebih lengkapnya, simak cara dan syarat yang harus dilengkapi untuk perpanjangan STNK tahunan.
Cek disini Mobil Honda Jazz Manual Tahun 2005 Bekas Siap Pakai Pajak Hidup - Sragen
Jika terlambat memperpanjang STNK tahunan, akan ada denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Apalagi jika pajak tidak dibayarkan dalam beberapa tahun, dendanya akan terakumulasi.
Untuk besaran pajak kendaraan juga bervariasi, tergantung daerah atau domisili pemilik kendaraan.
Dapatkan Penghitam Motor Mobil Magic Black Premium 60ml Trim Restorer Dashboard Body Mengkilap
Misalnya di DKI Jakarta, tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama.
Lalu 2,5 persen untuk kepemilikan kedua dan 3 persen untuk kepemilikan kendaraan ketiga dan seterusnya.
Selain PKB, ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cek disini Motor Honda Beat Tahun 2017 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap Pajak Baru - Pacitan
Besaran tarif yaitu Rp 35.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
Nah, berikut ini syarat lengkap dan cara perpanjangan STNK tahunan, dilansir dari Kompas.com.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
1. Data identitas pemohon
- Perorangan: Fotokopi tanda jati diri (KTP) yang sah, 1 lembar
Cek disini Mobil Nissan Grand Livina SV 2004 Grey Second Pajak Hidup Siap Pakai - Malang
- Badan hukum: Fotokopi akte pendirian 1 lembar, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
- Instansi pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD: surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor
4. Cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut
5. Jika ada perubahan, baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk; harus dilengkapi dengan BPKB
Cara Perpanjang STNK Tahunan
1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.
2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
Cek disini Mobil Daihatsu Xenia XI MT 2007 Bekas Pajak Baru Bekas Bisa TT/BT - Semarang
3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, Perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.
4. Tunggu panggilan.
5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
Cek disini Motor Honda Vario 160 Tahun 2022 Bekas Seperti Baru Siap Pakai Mesin Halus - Madiun
6. Menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.
7. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Itulah syarat yang harus dipenuhi serta tata cara perpanjangan STNK tahunan. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!