TRIBUNJUALBELI.COM – Saat ini tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah ditempatkan di berbagai daerah.
Jika mendapat surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik, maka kamu harus membayar dendanya.
Oleh sebab itu, ketahui cara membayar denda ETLE agar STNK kendaraan tidak diblokir.
Cek disini Mobil Mitsubishi Xpander Cross 2021 Putih Bekas KM Low Tangan Pertama Siap Pakai - Jakarta Pusat
Sejumlah ruas jalan di berbagai daerah saat ini sudah diterapkan tilang elektronik atau ETLE.
Salah satu target pelanggaran yang dituju adalah kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
Saat kendaraan tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, maka petugas akan mengidentifikasi tangkapan kamera ETLE tersebut.
Beli Mobeo Bantal Mobil Memory Foam Bahan Kulit Premium Harga Termurah
Selanjutnya, akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal 3 hari setelah pelanggaran.
Nah, surat konfirmasi tilang ini berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran.
Cek disini Mobil Daihatsu Terios R Tahun 2015 Bekas Manual Siap Pakai Surat Lengkap - Sleman
Selain itu juga jenis pasal yang dilanggar dan informasi lainnya yang terkait.
Pada surat itu juga turut disertakan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda, bisa dilakukan secara daring.
Jadi pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Apabila sudah dilakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang tersebut, akan dilakukan pemblokiran pada STNK miliknya.
Cek disini Mobil Nissan Grand Livuna XV Tahun 2013 Bekas Manual Siap Pakai Pajak Baru - Boyolali
Nah, untuk menghindari pemblokiran STNK, kamu perlu ketahui bagaimana cara membayar denda tilang elektronik dengan benar.
Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elektronik menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA).
Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik atau ETLE, dilansir dari Kompas.com.
Beli Tirai Jendela Mobil 4set (Depan dan Tengah) Gorden Mobil Kualitas Premium
1. Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Cek disini Mobil Toyota Avanza Veloz 1.5 2013 Hitam Bekas Pajak Panjang - Denpasar
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cek disini Mobil Suzuki Ertiga Type GL Manual Tahun 2018 Bekas Siap Pakai Harga Nego - Kudus
2. Teller Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada
- Teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
Beli Mobeo Leather Tissue Cover (Sarung Tissue Mobil) Harga Termurah
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Beli NANO CARE Smart Tracker GPS Key Finder Portable Alarm Bluetooth anti hilang
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Demikian cara untuk membayar denda tilang elektronik atau ETLE supaya tidak dilakukan pemblokiran STNK jika telat membayar. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!