TRIBUNJUALBELI.COM - Salah satu bantuan yang masih dicairkan setiap bulannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Bantuan BPJS Kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Pencairan bantuan ini biasanya mengikuti jadwal bulan sebelumnya karena diketahui akan dicairkan setiap bulannya selama tahun 2023.
Lantas, apakah bantuan PBI JK ini sudah cair di bulan Juni 2023? Simak Yuk informasinya.
Cek Harga Kacamata Anti Radiasi Apakah Aman Griya Jelita Kirani - Bangkalan
PBI JK 2023 adalah program Jaminan Kesehatan bagi warga miskin yang NIK KTP miliknya terdaftar resmi sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah.
Melalui bansos PBI JK 2023, maka warga kurang mampu yang NIK KTP miliknya masuk dalam daftar anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan fasilitas berobat gratis, karena mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Beli Disini Tongkat Ketiak Tongkat Bantu Jalan Kruk Ketiak Bisa Satuan atau Sepasang
Berikut ini merupakan golongan warga miskin yang berhak untuk menerima dana bantuan iutan BPJS Kesehatan PBI JK:
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Korban bencana
- Pekerja yang memasuki usia pensiun
- Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
- Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Untuk memastikan penerima bansos PBI JK 2023 adalah orang yang tepat dan sesuai data yang akurat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memastikan kesesuaian antara DTKS dan NIK KTP terdaftar di Dukcapil.
Cek Harga Jasa Hipnoterapi Di Magelang Profesional Serta Telah Terdaftar Di Dinas Kesehatan - Magelang Kota
Jika kamu termasuk salah satu warga dengan golonga di atas dan ingin mendapatkan bansos PBI JK 2023, beriku ini merupakan beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan Bansos PBI JK:
- Terdaftar di DTKS.
- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Jika sudah mengetahui persyaratan mendapatkan bansos PBI JK dan ingin mengetahui apakah kamu sudah terdaftar masuk ke dalam penerima bansos PBI JK, berikut ini merupakan cara mengecek penerima bansos PBI JK.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
1. Cek PBI JK Via Website
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
- Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.
- Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Beli Disini Alat Bantu Dengar Pendengaran Telinga Orang Tua
2. Cek PBI JK via WhatsApp
- Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
- Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
- Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
- Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
- Setelah itu, kamu akan diberi tahu status penerima atau tidak.
Cek Harga Jasa Import Alat Kesehatan (ALKES) PT Bintang Samudera Asia - Jakarta Timur
Nominal Bantuan PBI JK Setiap Bulan
Dilansir bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.
Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!