zoom-in lihat foto Ditanggung Seumur Hidup oleh Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Ilustrasi BPJS Kesehatan PBI. (Kompas.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Terdapat beberapa jenis kesertaan BPJS Kesehatan salah satunya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang tergolong BPJS PBI yaitu peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Saat ini bagi golongan tersebut masih banyak yang bingung cara mendaftarnya, lalu bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan BPI ini? Yuk simak penjelasannya.

Cek HargaPenyewaan Kursi Roda di Malang Sewa Alat Kesehatan - Malang

Peserta penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan atau biasa disingkat PBI JK yaitu peserta dengan golongan fakir miskin dan orang tidak mampu, artinya iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

BPJS Kesehatan PBI ini juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.

Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.

Masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.

2 dari 3 halaman

Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Nah, lalu bagaimana ya cara mendaftar BPJS Kesehatan BPI ini?

Beli Disini OneTwoFit Alat Pijat Elektrik Massage Gun Pijat Getar

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Ilustrasi aplikasi untuk peserta BPJS Kesehatan. (Kompas.com)
Ilustrasi aplikasi untuk peserta BPJS Kesehatan. (Kompas.com)

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.

Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:

  • WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.

Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.


Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.

3 dari 3 halaman

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Cek Harga Sewa Tabung Oksigen Medis 1M3 Malang Persewaan Alat Kesehatan - Malang

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:

  • Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
  • Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.

Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

Beli Disini BOMIDI Portable Mini Massage Gun M1

Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya