zoom-in lihat foto Simak Syarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Ilustrasi Kartu BPJS/ Simak Syarat dan Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). (pajakku)

TRIBUNJUALBELI.COM – Seluruh warga Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan.

Untuk peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI).

Namun, dalam beberapa kasus terdapat kesulitan untuk membayar tagihan karena menurunnya pendapatan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka 14 Juli 2023, Simak Syarat, Cara Mendaftar, dan Besaran Insentifnya

Cek Harga Jasa Kacamata Anti Radiasi Berfungsi Untuk Griya Jelita Kirani - Blitar

Sebagai solusi kamu bisa pindah ke BPJS PBI (Program Bantuan Iuran), karena PBI sendiri kepesertaannya untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Untuk iuran setiap bulannya dibayarkan oleh pemerintah.

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi  untuk bisa beralih kepesertaan.

Baca Juga: Apakah Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Status Pegawai Masih Aktif? Simak Yuk Penjelasannya

Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI?


2 dari 4 halaman

Syarat Beralih Kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI

Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, syarat untuk bisa menjadi peserta BPJS PBI tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019.

Adapun syarat untuk jadi peserta BPJS PBI yakni sebagai berikut:

- Merupakan penduduk WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan cataatan sipil

- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Beli Disini Dompet Kartu Slim Metal Credit Card Wallet Holder Anti RFID

Berikut ini beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai persyaratan pindah BPJS Mandiri ke PBI.

- Kartu tanda penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.

- Kartu keluarga (KK).


3 dari 4 halaman

- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

- Surat pengantar puskesmas.

- Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri).

- Fotokopi bukti pembayaran terakhir.

- Materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar.

- Pas foto 3x4.

Cek Harga Rumah Dengan Subsidi BPJS ketenagakerjaan - Bogor

Prosedur Beralih Kepesertaan BPJS Mandiri ke PBI

Setelah melengkapi dokumen di atas, kamu bisa segera melakukan proses pemindahan kategori BPJS.

Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan.


4 dari 4 halaman

- Datang ke dinas sosial atau kesehatan untuk mendaftarkan dan melaporkan diri dan keluarga. Jangan lupa untuk membawa berkas yaitu KTP, KK, dan SKTM.

- Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat akan mengurus agar kamu dan keluarga menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).

- Jika sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan kamu ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.

- Jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memenuhi, BPJS akan menciptakan dan mengirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke kamu lewat kelurahan setempat. Jika kartu sudah aktif, kamu bisa langsung menggunakannya untuk keperluan pengobatan atau lainnya.

Beli Disini Dompet Pria Kulit Asli SAKU Smart Wallet Card Holder RFID Compact

Pendaftaran ke Dinsos Provinsi tersebut adalah untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Nantinya penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui keluarnya SK Kemensos.

Selanjutnya setelah SK ditetapkan, maka Kemenkes akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.


Prosedur ini idealnya juga diterapkan pada berbagai lokasi dan wilayah administrasi di Indonesia, dan prosesnya tidak dipungut biaya apapun.

Jadi untuk kamu yang merasa memenuhi persyaratan yang diberikan, kamu dapat menjalankan prosedur di atas.

Cek Harga Polident Denture Cleanser / Pembersih Gigi Palsu Tiruan - Jakarta Pusat

Untuk informasi lebih lengkap atau bantuan lainnya, kamu bisa menghubungi care center BPJS Kesehatan (1500400), atau bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik atau Kantor BPJS Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya