TRIBUNJUALBELI.COM - Informasi mengenai cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja kerap dibutuhkan mendekati lebaran atau hari raya Idul Fitri.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pelaku usaha atau perusahaan untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Lalu bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan swasta dan batas dibayarkannya? Yuk simak pembahasan berikut ini.
Baca Juga: THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 Segera Cair, Simak Jadwal dan Besarannya
Batas akhir pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 menyisakan tiga hari lagi.
Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta pengusaha mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menaker, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lebaran tahun ini jatuh pada 22-23 April 2023.
Cek Harga Amplop Kalender Meja dari Saudagar Kemas Abadi - Malang
THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan dan tunjangan ini harus dibayarkan secara penuh bahkan tidak boleh dicicil.
Ketentuan besaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Tidak hanya bagi karyawan beragama Islam, tetapi juga untuk hari besar enam agama lainnya yang diakui di Indonesia, seperti Hari Natal, Nyepi, Waisak, dan Konghucu.
Dalam SE tersebut, terdapat kriteria karyawan yang berhak memperoleh THR dari perusahaan pada tahun ini.
Beli Disini Amplop Lebaran Idul Fitri 1 Pack Isi 10 Lembar
Berikut daftarnya:
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus-menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerwa waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Cek Harga Sarung Amor Morif Cantik Cocok Buat THR Harga Murah - Surarabaya
Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan swasta
Selain menetapkan kriteria karyawan yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara menghitung THR.
Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.
Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Beli Disini Amplop Lebaran Lucu 3D Berbagai Karakter
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Itulah tata cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Cek Harga Srockist Mukena Terbaru Dalanova - Blitar Jatim
Rumus perhitungan tersebut bisa berbeda tergantung perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.
Dalam menindaklanjuti tak dibayarkannya THR nantinya, karyawan yang sesuai dengan kriteria di tas namun belum atau tidak menerima THR bisa melapor ke Kemnaker melalui poskothr.kemnaker.go.id. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!