zoom-in lihat foto Sebelum Dialihkan, Tanah atau Rumah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu
Warisan tanah atau rumah akan muncul berbagai masalah keuangan kepada ahli waris jika penerima warisan tidak seksama mengurus beberapa hal.

TRIBUNJUALBELI.COM - Pembagian warisan di Indonesia lumrah dilakukan oleh pewaris kepada ahli waris yang akan menerimanya.

Biasanya orang tua memberikan ke anak-anaknya.

Warisan ini biasanya berupa tanah atau rumah.

Warisan tanah atau rumah akan muncul berbagai masalah keuangan kepada ahli waris jika penerima warisan tidak seksama mengurus beberapa hal.

Banyak yang tidak menyadari hal ini karena ahli waris sudah terlanjur senang dengan warisan yang dia terima.

BACA JUGA : Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Menjual Tanah Warisan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

BACA JUGA : Jual Beli Tanah Warisan Ternyata Mengandung Risiko Lebih Besar daripada Tanah Biasa, Ini Penjelasannya

Padahal masalah yang ditimbulkan cukup rumit karena berkaitan dengan pajak keuangan.

Kok bisa ya? Hal ini terjadi karena adanya pajak BPHTB waris atas tanah dan bangunan.

Masyarakat masih awam dengan masalah hukum perpajakan yang satu ini.

2 dari 4 halaman

Sehingga ketika saatnya ahli waris ingin mengurus balik nama sertifikat, mereka akan kaget melihat besarnya pajak yang harus ditanggung.

Seringkali, karena tidak sanggup membayar pajak waris, para ahli waris tersebut terpaksa menjual tanah dan bangunan warisannya dengan harga yang murah.



Dilansir dari berbagai sumber, sama seperti perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan pun juga dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini karena para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan sehingga negara mengenakan pajak.

BPHTB yang disebabkan oleh warisan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

Hal-hal berkaitan tentang aturan warisan dan siapa saja ahli waris serta bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Seperti yang telah dibahas di atas, BPHTB karena jual beli dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga kesepakatan penjual dan pembeli.

Lain hal nya dengan perolehan BPHTB karena warisan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.

Prinsip perhitungan dalam BPHTB pun sama seperti jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP).

NPOPTKP warisan besarnya berbeda untuk setiap daerah.

3 dari 4 halaman

NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350 juta.

Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300 juta.



Namun khusus untuk tanah atau bangunan dengan harga kurang dari Rp 300 juta, ahli waris bebas dari pajak perolehan atas tanah atau bangunan tersebut.

Simulasi perhitungan BPHTB pada warisan

Ibu Reni mendapat warisan dari suami yang telah meninggal berupa tanah beserta bangunan di atasnya di wilayah Depok dengan nilai pasar Rp 700 juta.

Harga rumah tersebut menurut NJOP adalah Rp 900 juta.

Pemerintah Kota Depok menetapkan NPOPTKP warisan sebesar Rp 300 juta.

Jadi, besaran BPHTB yang mesti dibayar Ibu Reni:

NJOP = Rp900.000.000

NPOP = Rp900.000.000 (sama dengan NJOP total)

4 dari 4 halaman

NPOPTKP: Rp300.000.000 (Depok)


BPHTB= 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp900.000.000– Rp300.000.000) = Rp30.000.000

Bagi kalian yang sudah tahu akan hal ini, jika keluarga, kerabat atau teman punya tanah atau bangunan warisan segera diurus ya. (*)

(Andra/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya