TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli tanah yang berasal dari tanah warisan biasanya mengandung risiko lebih besar dibandingkan membeli tanah pada umumnya.
Risiko itu terutama karena sertifikat tanah warisan masih atas nama pewaris atau orang telah meninggal dunia, sementara para ahli waris mungkin ingin secepatnya menjual tanah warisan itu agar bisa dibagi di antara keluarga pewaris mereka.
Untuk membeli tanah warisan yang rentan risiko tersebut, dibutuhkan kecermatan ekstra, terutama dalam memeriksa obyek jual beli (tanah) maupun subyeknya (pihak penjual).
Selain pemeriksaan umum mengenai obyek tanah, seperti adanya jaminan hutang, sengketa, pengalihan, dan lainnya, juga dibutuhkan pemeriksaan mengeni subyeknya.
BACA JUGA: Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
BACA JUGA: Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis
Pemeriksaan subyek jual beli tanah warisan itu meliputi kesesuaian identitas antara sertifikat tanah dengan Surat Keterangan Kematian, siapa yang menjadi ahli waris, dan persetujuan seluruh ahli waris untuk menjual tanah warisan tersebut.
Pemeriksaan subyek jual beli yang pertama kali perlu dilakukan adalah menyesuaikan identitas antara Sertifikat Tanah dengan Surat Keterangan kematian.
Kedua dokumen ini harus dapat menerangkan satu pihak yang sama antara pemilik tanah sesuai sertifikat dan orang yang meninggal dunia.
Nantinya, kesesuaian kedua dokumen ini dapat menyimpulkan, bahwa orang yang meninggal dunia tersebut memang benar-benar pemilik tanah.
Karena pemilik tanah telah meninggal dunia, maka tanah miliknya kemudian menjadi tanah warisan, yang hak atas tanahnya jatuh ke tangan para ahli waris.
Ahli waris Perlu Anda ketahui, bahwa karena hukum menggolongkan ahli waris dalam beberapa golongan ahli waris, perlu dipastikan siapa saja yang menjadi ahli waris.
Ini harus dilakukan agar jangan sampai di kemudian ada ahli waris ternyata tidak mengetahui perihal tanah warisan yang dijual tersebut dan menuntut haknya.
Ahli waris yang tidak memberikan persetujuannya dalam jual beli tanah warisan sebagai haknya, berhak membatalkan jual beli tanah tersebut.
Maka, tentu saja hal ini dapat mendatangkan kerugian pada kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Untuk memastikan siapa saja yang menjadi ahli waris, dapat dilakukan pemeriksaan, misalnya dokumen Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA: Mudah dan Gratis, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Di dalam KK tersebut tertera siapa saja yang memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris (terutama golongan I dan II: istri, anak, orang tua dan saudara kandung).
Setelah diketahui siapa saja yang menjadi ahli waris, pastikan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) semua ahli waris turut memberikan persetujuanya untuk menjual tanah warisan tersebut.
Persetujuan itu dapat diberikan dalam surat tersendiri maupun langsung secara bersama-sama menandatangani akta jual beli (AJB).
Namun, untuk lebih aman, ada baiknya selain dengan surat persetujuan khusus dilakukan juga dengan penandatanganan AJB secara bersama-sama oleh para ahli waris.
Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Menurut ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, dengan sendirinya para ahli waris akan mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Berdasarkan ketentuan tersebut secara otomatis para ahli waris akan mendapatkan hak atas semua milik pewaris.
Adapun yang perlu dipersiapkan adalah bukti-bukti yang dapat memperkuat kedudukan anda sebagai ahli waris seperti :
1. surat nikah,
2. surat kematian/akte kematian,
3. kartu keluarga,
4. surat pengantar dari Desa,
5. akte kelahiran ahli waris,
6. daftar/bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi-saksi.
Berkaitan dengan warisan berupa tanah yang sertifikatnya masih merupakan milik pewaris dalam hal ini ayah, maka dapat saja ahli waris hanya membuat sertifikat atas bagiannya.
Dalam hal ini (pembagian) harus dilakukan proses turun waris terlebih dahulu, yaitu proses balik nama sertifikat tanah ke atas nama lima orang anak.
Setelah itu dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.
Kemudian dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.
Dalam proses ini tanah bagian anda dapat dibuatkan sertifikat atas tanah atas nama anda.
Jadi, dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris yaitu kelima anak bapak, baru setelah itu dilakukan proses pemecahan waris Proses ini dapat dilakukan bersamaan (sekaligus), dan tidak harus menunggu balik nama baru setelah itu dilakukan pembuatan dan penandatanganan APHB.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat... Periksa Dulu Sebelum Membeli Tanah Warisan! ",
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!