zoom-in lihat foto Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Mengurus sertifikat tanah warisan itu diperlukan sebelum dipindah tangankan

TRIBUNJUALBELI.COM - Tanah warisan memang selalu menjadi polemik bagi keluarga di Indonesia.

Berbagai masalah selalu timbul gara gara sengketa tanah warisan.

Namun ternyata dalam pembagian dan pengurusan sertifikat tanah warisan sudah diatur dalam undang undang.

Menurut ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, dengan sendirinya para ahli waris akan mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Berdasarkan ketentuan tersebut secara otomatis para ahli waris akan mendapatkan hak atas semua milik pewaris.

Adapun yang perlu dipersiapkan adalah bukti-bukti yang dapat memperkuat kedudukan anda sebagai ahli waris seperti :

1. surat nikah,

2. surat kematian/akte kematian,

3. kartu keluarga,

4. surat pengantar dari Desa,



5. akte kelahiran ahli waris,

6. daftar/bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi-saksi.

Berkaitan dengan warisan berupa tanah yang sertifikatnya masih merupakan milik pewaris dalam hal ini ayah, maka dapat saja ahli waris hanya membuat sertifikat atas bagiannya.

2 dari 2 halaman

Dalam hal ini (pembagian) harus dilakukan proses turun waris terlebih dahulu, yaitu proses balik nama sertifikat tanah ke atas nama lima orang anak.

Setelah itu dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.

Kemudian dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.

Dalam proses ini tanah bagian anda dapat dibuatkan sertifikat atas tanah atas nama anda.

Jadi, dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris yaitu kelima anak bapak, baru setelah itu dilakukan proses pemecahan waris Proses ini dapat dilakukan bersamaan (sekaligus), dan tidak harus menunggu balik nama baru setelah itu dilakukan pembuatan dan penandatanganan APHB. (*)

Selanjutnya