zoom-in lihat foto Tak Boleh Sembarangan, Begini Cara Menjual Tanah Warisan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Transaksi jual beli tanah, jual beli rumah warisan atau peninggalan orang tua pasti lumrah dilakukan oleh anak.

TRIBUNJUALBELI.COM - Transaksi jual beli tanah, jual beli rumah warisan atau peninggalan orang tua pasti lumrah dilakukan oleh anak.

Permasalahannya, rumah yang akan dijual masih atas nama bapak dari anak tersebut yang sudah meninggal, dan informasinya telah bercerai dengan istrinya sebelum meninggal.

Yulius Setiarto, SH dari Konsultan Hukum dari Setoarto and Partner Law firm, menjelaskan proses jual beli dengan kondisi tersebut di atas.

Dalam hal hak atas tanah tersebut masih atas nama orang tua (bapak) yang telah meninggal.

Maka hal yang paling penting sebelum dilaksanakan transaksi jual beli tanah tersebut adalah, memastikan hal-hal sebagai berikut.

BACA JUGA : 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dan Rumah Agar Tidak Tertipu

BACA JUGA : Terbaru, Simak Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

1. Memastikan Ahli Waris dari Pemilik Tanah.

Pastikan siapa saja ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

Apabila istri dari almarhum masih hidup, maka harus dilihat lagi apakah tanah tersebut adalah tanah gono-gini antara almarhum dengan istrinya, walaupun mereka telah bercerai pada saat masih hidup.

2 dari 2 halaman

Apabila merupakan harta gono-gini, maka istri beserta anak-anaknya yang sah harus tanda tangan dalam akta jual belinya nanti.



2. Memastikan Dokumen-Dokumen Pendukungnya.

Sebelum melakukan transaksi jual beli, dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipastikan atau ditanyakan kepada penjual antara lain.

1. Dokumen surat keterangan waris dari pihak yang berwenang;

2. Dokumen akta perkawinan dan akta cerai;

3. KTP ahli waris dan Kartu Keluarganya;

4. Sertifi kat tanah;

5. IMB dan PBB tanah;

Selain itu, juga perlu memastikan bahwa pada saat penandatanganan akta jual beli.

Para ahli waris tersebut harus datang menghadap untuk menandatangani akta jual beli tanahnya. (*)

Selanjutnya