Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian bermeterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
BACA JUGA: Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Satu Tahunan dengan Cara Diwakilkan
BACA JUGA: Banyak yang Bingung, Begini Cara Mudah Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Anda
Alur balik nama STNK
- Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh persyaratan dan membawa kendaraan bermotor.
- Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.
- Menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.
- Melakukan pembayaran validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
Editor: Lilyana Siradj Sumber: Kompas.com