zoom-in lihat foto PSBB Transisi Jakarta Kembali Berlaku, Ini Daftar Sanksi dan Denda Jika Melanggar Aturan
Daftar Sanksi dan Denda Pelanggaran PSBB Transisi Jakarta | Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta via Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemprov DKI Jakarta melonggarkan rem darurat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan.

Masa PSBB transisi Jakarta ini ditetepkan selama dua pekan, yakni mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

PSBB Transisi ini sebagai tindakan Pemprov DKI Jakarta karena adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama satu bulan pemberlakuan PSBB ketat.

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, sejumlah pembatasan di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona kini diperlonggar. Namun, ada sejumlah aturan yang wajib diikuti.

Aturan lengkap terkait PSBB transisi di Jakarta bisa dilihat di sini.

Daftar Sanksi dan Denda Pelanggaran PSBB Transisi Jakarta | Kompas.com

Lantas, apa saja denda jika melanggar aturan PSBB?

Melansir Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, berikut beberapa sanksi dan denda bagi yang melanggar aturan PSBB transisi:

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Berikut 16 Aturan yang Berlaku Saat PSBB Transisi di Jakarta

BACA JUGA: PSBB Transisi DKI Jakarta Diterapkan, Ini Aturan Berkendara Bagi Pengguna Mobil

1. Industri, perkantoran, hotel, dan tempat wisata

2 dari 4 halaman

Pasal 8 Ayat 1 Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 menyatakan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat
industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.


Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

-Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000
-Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000
-Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000

BACA JUGA: PSBB Tahap Dua DKI Jakarta, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan

2. Pendidikan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka pada masa PSBB transisi.

Meski demikian, dalam Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sudah tertulis ketentuan pembukaan sekolah.

Bagi pengelola, penyelenggara, atau jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan
perlindungan kesehatan masyarakat.

Apabila dilanggar maka dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.


3 dari 4 halaman

3. Tempat ibadah

Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 juga memuat aturan tempat ibadah selama masa PSBB transisi.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Di antaranya membatasi jumlah pengguna, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh, membersihkan tempat ibadah, serta lingkungan sekitar dengan disinfektan, dan lainnya.

Jika melanggar aturan yang ada maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh wali kota/bupati administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.

4. Warung makan, restoran, hingga kafe

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Termasuk, melaksanakan protokol kesehatan, membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan lainnya.

Jika tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat maka dikenai sanksi administrasi berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.

Penutupan sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukan pelanggaran kewajiban pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat.


4 dari 4 halaman

Jika mengulangi pelanggaran maka dapat dikenai sanksi denda dengan ketentuan berikut:

-Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000
-Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000.000
-Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150.000.000

Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran tidak memenuhi kewajiban pembayaran paling lama tujuh hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda.

Jika denda administratif tetap tidak dipenuhi setelah penutupan sementara dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan pencabutan izin usaha.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beragam Sanksi dan Denda jika Melanggar Aturan PSBB Transisi di Jakarta

Selanjutnya