TRIBUNJUALBELI.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini (12/10) hingga (25/10) mendatang.
Beberapa kebijakan yang awalnya ketat, kini kembali dilongarkan lagi.
Pada sektor lalu lintas, untuk ganjil genap ternyata masih belum diterapkan.
Artinya pemilik mobil pribadi masih bisa menggunakan kendaraan tanpa khawatir dengan penindakan tilang.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menerapkan aturan berkendara selama PSBB transisi yang diterapkan hingga 25 Oktober 2020.
Baca juga : 4 Ide Ciptakan Kebun Mungil di Rumah untuk Usir Rasa Bosan Akibat Masa PSBB
Baca juga : PSBB Tahap Dua DKI Jakarta, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan
Khusus bagi pengguna mobil, regulasi yang harus ditaati secara garis besar tak berbeda dengan PSBB ketat, yakni adanya pembatasan jumlah penumpang.
Untuk aturan lengkapnya sebagai berikut ;
1. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen.
2. Wajib menggunakan masker.
3. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Namun demikian, hal tersebut hanya aturan secara garis besarnya saja.
Baca juga : Ketahui Yuk, Begini Tips Belanja Aman Keluar Rumah Selama PSBB Berlangsung
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo, dalam waktu dekat akan ada aturan detail yang ditungkan melalui Surat Keputusan (SK) Kadishub.
"Ada, sedang disiapkan SK terkaitnya per sektor," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Aturan Naik Mobil Pribadi di Jakarta Selama PSBB Transisi"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!