zoom-in lihat foto  PSBB Tahap Dua DKI Jakarta, Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan
Suasana lalulintas yang di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNJUALBELI.COM - PSBB tahap kedua telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Sebelumnya PSBB jilid kedua ini mulai berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar, mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi Ibu Kota masih terbilang tinggi meskipun arus lalu lintas agak menurun.

“Ternyata pelanggaran lalu lintas di mana PSBB jild pertama sampai transisi itu menunjukkan angka yang masih cukup tinggi,” ujar Fahri, dalam konferensi virtual (9/10/2020).

Menurutnya, selama PSBB tahap kedua ada beberapa pelanggaran yang mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.

Sejumlah petugas menyekat akses masuk ke pusat perbelanjaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyekatan akan terus ditingkatkan seiring dengan pemberlakukan PSBB parsial di Cianjur yang akan mulai dilaksanakan Rabu (6/5/2020) | Istimewa/Kompas

Di antaranya menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, hingga menerobos bahu jalan.

Baca juga : 4 Ide Ciptakan Kebun Mungil di Rumah untuk Usir Rasa Bosan Akibat Masa PSBB

Baca juga : Ketahui Yuk, Begini Tips Belanja Aman Keluar Rumah Selama PSBB Berlangsung

“Karena hampir tiap hari masih ada ratusan pelanggar lalu lintas yang masih kita lakukan penindakan,” ucap Fahri.

Sementara itu soal penindakan tilang secara elektronik, menurut Fahri masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

2 dari 2 halaman

“Apalagi sekarang kita sudah punya kamera ETLE yang sudah tersebar sebanyak 57 kamera. Jadi memang angkanya kadang naik kadang turun,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB yang diperketat sampai 11 Oktober 2020.

Ilustrasi razia masker(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Ilustrasi razia masker(KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Selain melakukan operasi lalu lintas, kepolisian juga ikut menggelar operasi yustisi yang menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker.


Hasilnya jumlah masyarakat yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan mulai berkurang. “Mungkin masyarakat sudah mulai paham tentang protokol kesehatan,” kata Fahri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi saat PSBB Tahap Kedua"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Selanjutnya