TRIBUNJUALBELI.COM - Apakah Anda sudah mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?
Bila sudah dan lolos, Pemerintah meminta Anda para pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, segara datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA : Pendaftaran Online Ditutup, Ini Cara Manual Pengajuan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM adalah :
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
- Pelaku usaha merupakan WNI,
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
BACA JUGA : Masih Belum Dapatkan Bantuan Pemerintah Seperti BLT hingga Subsidi Gaji? Coba Cek Ini Dulu
BACA JUGA : Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi Ini 4 Penyebabnya
Ingin Dapat BLT 2,4 Juta untuk UMKM Kamu? Ini Syarat yang Harus Dibawa Saat Pendaftaran
Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini masih bisa didapatkan alias masih dibuka sebab penyerapan bantuan ini per September 2020 baru mencapai 64,5 persen dari target yang sudah ditentukan.
"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2020).
Menurutnya penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target.
Untuk itu pihaknya pun sudah menggandeng berbagai pihak mulai dari dinas di daerah, koperasi, bank anggota Himbara, termasuk dengan BPKP untuk memastikan program ini tersalurkan sesuai target.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).
Selain itu calon penerima juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
(Kompas.com/Elsa Catriana)
Sebagian artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!