TRIBUNJUALBELI.COM - Apakah Anda sudah mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?
Bila sudah dan lolos, Pemerintah meminta Anda para pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, segara datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
BACA JUGA : Pendaftaran Online Ditutup, Ini Cara Manual Pengajuan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Editor: Achadiyah Nurul Sumber: Kompas.com