zoom-in lihat foto Masih Belum Dapatkan Bantuan Pemerintah Seperti BLT hingga Subsidi Gaji? Coba Cek Ini Dulu
Ilustrasi bantuan uang dari pemerintah | Tribunnews.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Buat Anda yang masih belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga bantuan subsidi gaji, ini yang perlu Anda cek terlebih dahulu.

Pemerintah Indonesia menggelontorkan sejumlah program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Beberapa bantuan yang tengah berjalan antara antara lain BLT bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

BACA JUGA : Pendaftaran Diperpanjang, Ini Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

BACA JUGA : Cara Cek Apakah Anda Mendapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Pemerintah atau Tidak

Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?

Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan-bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.

Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.

Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.


2 dari 4 halaman

Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

BLT UMKM

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada. Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

BACA JUGA : Simak Jadwal Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Untuk Usaha Mikro

BACA JUGA : Begini Cara Dapatkan Bantuan 2,4 juta untuk Pelaku Usaha Mikro

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

3 dari 4 halaman

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.


Kartu Prakerja

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria.

Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.

Peserta harus mengikuti sejumlah seleksi yang tersedia. Jika lolos, penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak pelaksana melalui SMS.

BACA JUGA : Bahaya Penipuan Aplikasi Kartu Prakerja Palsu Bertebaran di Play Store

BACA JUGA : Simak, Begini Cara Mengecek Status Lolos atau Tidak Kartu Prakerja

Informasi kelolosan juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.

4 dari 4 halaman

Kuota penerima bantuan ini sebanyak 5,6 juta, yang dibagi menjadi beberapa gelombang.

Berikut syaratnya:

- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal

BSU Karyawan dan pegawai honorer non-ASN

Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.


Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing. Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

BACA JUGA : Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi Ini 6 Penyebabnya

BACA JUGA : Simak Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis dari Pemerintah untuk Mahasiswa

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Syarat penerima BSU sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

Selanjutnya