zoom-in lihat foto Simak Jadwal Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Untuk Usaha Mikro
Dana hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro | Kolase Tribunjualbeli.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah akan segera mencairkan dana hibah untuk para pelaku usaha mikro dalam waktu dekat.

Bantuan ini bagian dari upaya menggenjot ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada pekan depan.

"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

BACA JUGA: Cara Cek Apakah Anda Mendapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Pemerintah atau Tidak

BACA JUGA: Begini Cara Dapatkan Bantuan 2,4 juta untuk Pelaku Usaha Mikro

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.

Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.

Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemrosesan

Rully juga mengatakan, hingga Rabu (19/8/2020), sudah ada sakitar 500.000 pelaku usaha mikro yang sedang diproses dan diusahakan agar bisa mendapatkan bantuan program ini.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan program bantuan produktif untuk usaha mikro akan disalurkan mulai tanggal 17 Agustus 2020.

“Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” katanya.


Dia juga bilang dana hibah yang diberikan pemerintah ini hanya bisa diterima oleh pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan (unbankable).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro",
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya