zoom-in lihat foto Pendaftaran Online Ditutup, Ini Cara Manual Pengajuan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi pemberian uang bantuan | Tribun Kaltim

TRIBUNJUALBELI.COM - Buat Anda yang belum melakukan pengajuan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) dari Pemerintah, bisa melakukannya secara manual.

Pasalnya pendaftaran secara online bantuan UMKM Rp 2,4 juta saat ini dipastikan tidak bisa dilakukan.

Situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ untuk mendaftar bantuan UMKM secara online sejak beberapa hari lalu tidak bisa diakses.

Satu-satunya cara sesuai dengan petunjuk dari pemerintah cara mengajukan bantuan UMKM hanya dengan cara luring atau manual.

Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

BACA JUGA :  Kabar Gembira, 4 Program Bantuan Pemerintah Ini Masih Cair hingga Tahun Depan

BACA JUGA :  Masih Belum Dapatkan Bantuan Pemerintah Seperti BLT hingga Subsidi Gaji? Coba Cek Ini Dulu

Cara Pengajuan Bantuan UMKM 

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

2 dari 4 halaman

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.


Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

BACA JUGA :  Selain PNS, Ini 6 Kelompok yang Akan Mendapatkan Pulsa dan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

BACA JUGA :  Berlaku Mulai 14 September, Ini Larangan dan Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Jakarta

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

3 dari 4 halaman

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.


"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

BACA JUGA : Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi Ini 6 Penyebabnya

BACA JUGA :  Begini Cara Dapatkan Bantuan 2,4 juta untuk Pelaku Usaha Mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

4 dari 4 halaman

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.


Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

(Tribun Pontianak/Madrosid)

Artikel ini telah tayang di Tribun Pontianak dengan judul Daftar Online Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Tutup, Berikut Cara dan Syarat Daftar Resmi BLT UMKM Terbaru

Selanjutnya