zoom-in lihat foto Gak Pakai Masker Saat PSBB Siap-siap Didenda Rp 1 Juta, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi razia masker pengendara bermotor | Humas Polri

TRIBUNJUALBELI.COM - Berhati-hatilah buat Anda para pengendara bermotor yang tak mengenakan masker saat berkendara.

Pasanya selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, bila Anda melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 1 juta.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pada Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA : PSBB Jakarta Tahap 2 Sudah Dimulai, Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

BACA JUGA : Catat, Ini Jadwal Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB Jilid Dua

Sanksi

Secara khusus, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020.

Disebutkan, bila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika orang yang sama melakukan pelanggaran lagi, maka bisa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.

2 dari 2 halaman

"Pelanggaran berulang tiga kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.


Jika orang yang sama sudah tercatat melanggar pengenaan masker selama empat kali, maka petugas bisa mendenda pengendara tersebut sebesar Rp 1 juta atau kerja sosial sampai 4 jam.

Basis data

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat selama dua pekan ke depan mulai Senin (14/9/2020).

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Berkendara Tanpa Masker Saat PSBB Didenda Rp 1 Juta

Selanjutnya