zoom-in lihat foto PSBB Jakarta Tahap 2 Sudah Dimulai, Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi petugas polisi melaksanakan penerapan PSBB Jakarta | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020).

Kebijakan PSBB diterapkan kembali karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.

BACA JUGA : Tak Perlu SIKM, Ini Aturan Baru Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB Tahap Dua

BACA JUGA : Catat, Ini Jadwal Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB Jilid Dua

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?

Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terakit.


2 dari 3 halaman

Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

Pelanggaran pemakaian masker

1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000

2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000

3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000

BACA JUGA : PSBB DKI Jakarta Mulai Diberlakukan 14 September 2020, Simak Peraturan Mall Hingga dari Ojek Online

BACA JUGA : Ini Aturan Berkendara yang Perlu Dipahami Selama PSBB Jakarta yang Kembali Diterapkan

4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

3 dari 3 halaman

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000


4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Selanjutnya