TRIBUNJUALBELI.COM - Imbas dari meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pertanggal 14 September 2020.
Seluruh warga Ibu Kota diimbau tidak melakukan pergerakkan secara masif di luar rumah.
Bahkan, berbagai pekerjaan dilaksanakan secara work from home (WFH) lagi.
Lebih lanjut, kebijakan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Salah satu poin penting dalam aturan ini ialah mengenai pergerakan orang dengan kendaraan bermotor.
Baca juga : PSBB DKI Jakarta Diberlakukan Per Hari Ini, Ingat Protokol Kesehatan dan Sanksi Apabila Melanggarnya
Baca juga : Berlaku Mulai 14 September, Ini Larangan dan Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Jakarta
Secara spesifik disebutkan pula beragam kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.
Bagi kendaraan pribadi berpenumpang, diwajibkan untuk mengikuti aturan yakni;
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2
(dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Baca juga : Catat, Ini Jadwal Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB Jilid Dua
Baca juga : Tak Perlu SIKM, Ini Aturan Baru Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB Tahap Dua
Sementara bagi pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut;
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Rem darurat ini berlaku sampai dua pekan ke depan sejak diberlakukan secara resmi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," lanjutnya.
Anies berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujar dia lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Jilid 2, Pahami Lagi Soal Aturan Berkendara",
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!