zoom-in lihat foto Pemeriksaan SIKM Keluar Masuk Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini di 12 Titik, Cek Detailnya
Pemeriksaan SIKM Keluar Masuk Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini di 12 Titik, Cek Detailnya | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Petugas mulai hari ini Jumat (22/5/20) lakukan pemeriksaan keluar masuk Jakarta di 12 titik.

Setiap orang yang hendak keluar masuk Jakarta, wajib membawa surat izin (SIKM) dari Pemprov DKI, hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Setiap orang wajib dan harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dihubungi di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.

Adapun 12 titik tersebut di berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.

Pemeriksaan SIKM Keluar Masuk Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini di 12 Titik, Cek Detailnya | Kompas.com
Pemeriksaan SIKM Keluar Masuk Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini di 12 Titik, Cek Detailnya | Kompas.com

BACA JUGA:

Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek Dilarang, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta.

"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin.

Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi.

Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

2 dari 3 halaman

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan.

Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.


SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman web corona.jakarta.go.id.

Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," katanya.

BACA JUGA:

PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Aturan Ganjil Genap? Cek Selengkapnya

Proses untuk pengajuan izin di dalam website itu sangat "user friendly".

"Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM".

3 dari 3 halaman

(Motorplus-Online/Aong)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Mulai Hari Ini Berlaku Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Oleh Petugas di 12 Titik, Warga Harus Menunjukkan Surat Izin dari Pemprov DKI

Selanjutnya