TRIBUNJUALBELI.COM - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta resmi diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga 4 Juni 2020.
Perpanjangan masa PSBB ini pun diikuti oleh aturan mengenai pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap.
"Seperti yang sebelumnya telah disampaikan, artinya pencabutan sementara ganjil genap akan mengikuti aturan PSBB, jadi ditiadakan hingga 4 Juni juga," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
BACA JUGA:
Jangan Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Dendanya Tidak Main-main
Menurut Syafrin, prinsip dari peniadaan sistem ganjil genap lebih untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang masih harus beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan mobil pribadi karena dinilai lebih aman dari risiko penularan.
Selain Ganjil genap, sejumlah aktivitas lain yang biasa diadakan juga dihentikan sementara, salah satunya seperti kegiatan car free day.
BACA JUGA:
PSBB Jabar Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut 17 Kendaraan yang Boleh Beroperasi
Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap patuh pada aturan PSBB.
Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, wajib mengenakan masker.
Khusus untuk pengguna mobil juga harus memperhatikan kapasitas penumpang yang dikurangi hingga 50 persen.
Untuk pengendara motor, sarung tanggan juga wajib digunakan dan dilarang berboncengan bila tidak satu alamat rumah dengan pengendara.
Untuk ojek online sendiri diingatkan tidak membawa penumpang dan dilarang berkerumun.
"Meski masih boleh, tapi tetap diingat tidak perlu keluar rumah bila tidak mendesak. Bagi yang beraktivitas pada sektor-sektor yang dikecualikan, harap mematuhi protokol selama PSBB," ujar Syafrin.
"Untuk sanksi dan denda pelanggaran juga sudah kita mulai, namun paling efektif saat ini memang dengan membersihkan fasilitas umum karena ada dampak sosial dan memberikan efek jera," kata dia.
(Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Diperpanjang, Jakarta Juga Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!