TRIBUNJUALBELI.COM - Plat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wajib terpasang di kendaraan karena memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.
Karenanya spesifikasinya pun tidak boleh sembarangan, plat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan itu punya aturan yang harus diikuti.
Aturan TNKB tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
BACA JUGA:
7 Model Pelat Nomor Paling Diincar Polisi, Menyalahi Aturan Denda Rp 500 Ribu
Oleh karenanya, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari. Sebab, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal terkena sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
"Jika tidak sesuai standar seperti ukuran, warna, dan tempat pemasangannya, dinyatakan melanggar," kata Yogi di kesempatan terpisah.

BACA JUGA:
Resmi, Biru untuk Kendaraan Listrik, Cek Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia
Secara detail, hal tersebut tertuang dalam ayat lima pasal 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat Nomor Cantik
Berbeda dengan kasus pelat nomor cantik yang melalui pemesanan langsung ke Korlantas Polri melalui Samsat terdekat.
Hal ini diatur dalam keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Tentu ada sedikit perbedaan dari pelat nomor biasa. Pelat nomor cantik akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang ditetapkan.
BACA JUGA:
Tidak Memasang Pelat Nomor karena Baut Hilang, Ditilang Nggak Ya?

Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan, Tak Sesuai Kena Denda Rp 500.000
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!