TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak pengendara motor ditilang karena suka memodifikasi Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Yang kerap ditemui adalah dari mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau pengecatan.
Namun jika menemukan pengendara yang tidak memasang pelat nomor karena alasan baut hilang, ditilang nggak ya?
Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.

BACA JUGA:
7 Model Pelat Nomor Paling Diincar Polisi, Menyalahi Aturan Denda Rp 500 Ribu
Apakah masih tetep ditilang?
Memanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.
"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif kepada GridOto.com baru-baru ini.
Menurut dia, TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(Gridoto.com/M. Adam Samudra)
Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Copot Pelat Nomor Karena Bautnya Lepas, Apa Tetap di Tilang? Ini Penjelasannya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!