TRIBUNJUALBELI.COM - Kendaraan bermotor yang hendar melintas jalanraya wajib terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Kewajiban penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.
Pemilik atau pengemudi kendaraan yang melanggar, akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Menariknya, pada salah satu beleid tersebut dinyatakan bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
BACA JUGA:
Wacana DPR: Motor Bermesin di Bawah 250cc Dilarang Melintas Jalan Raya, Tipe Ini Bakal Laku Keras
Supaya lebih jelas, berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
"Saat ini pelat nomor dimodifikasi macam-macam itu banyak. Paling penting, jangan sampai mengubah spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Panjang, lebar, ketebalan tulisan, itu sudah ada ukurannya di Polri," kata dia.

Adapun ketentuan untuk pelat nomor sendiri, tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30 yang menyebut bahwa, pelat nomor harus memiliki lampu penerangan berwarna putih.
Sehingga bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Kemudian pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39, TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman sesuai spesifikasi.
BACA JUGA:
Mobil SUV Bekas Berkualitas Bisa Cek Disini, Ada Honda CRV Prestige Harga Nego

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa “logo lantas” dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB, dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Jika pemilik atau pengendara tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana tertulis pada UU LLAJ Nomor 22/2009 pasal 280, akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Kompas/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!