Tag : Relaksasi-pajak

Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penyesuaian Tarif Pajak BBM: Kendaraan Pribadi 5%, Umum 2%

Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penyesuaian Tarif Pajak BBM: Kendaraan Pribadi 5%, Umum 2%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akhirnya mau memberikan relaksasi, atau diskon untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum.