zoom-in lihat foto Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penyesuaian Tarif Pajak BBM: Kendaraan Pribadi 5%, Umum 2%
Press Konferensi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam Membahas Penurunan Tarif Pajak BBM di di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025). (Foto : Tribunnews.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di wilayah ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa ia baru mengkaji tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi diturunkan dari 10% menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum dari 5% menjadi 2%.

Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi fiskal yang bertujuan meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang kian carut marut.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan PBB untuk Rumah hingga Apartemen Dibawah 2 Miliar, Simak Detailnya

“Jakarta akan memberikan relaksasi, mengubah tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen, dan kendaraan umum menjadi 2 persen,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dalam situs resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan regulasi tersebut, gubernur memiliki diskresi untuk menetapkan tarif PBBKB di daerahnya masing-masing.

Pramono juga mengungkapkan bahwa selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB di Jakarta berada di angka maksimal 10 persen, dengan pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar seperti Pertamina.

“Tarif 10 persen ini kan sudah berlaku lama, lebih dari 10 tahun. Namun dengan adanya Undang-Undang baru, kini saya memiliki diskresi untuk menentukan tarif pajak ini,” tambah Pramono.

2 dari 2 halaman

Pramono menyatakan bahwa ia sempat terkejut terhadap desas-desus berita mengenai pengenaan tarif PBBKB yang mencapai 10 persen di Jakarta.

“Padahal itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu,” singgung Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).

Oleh karena itu, penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan keadilan fiskal bagi warga Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” tambah Pramono.

Peraturan teknis terkait penyesuaian tarif PBBKB akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Baca juga : Waspada! Ini Bahaya BBM Tercampur Air dan Cara Mengatasinya

Dengan penyesuaian tarif ini, Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta berharap dapat mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta memberikan stimulus positif bagi perekonomian daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)

Selanjutnya