0

5 Kesalahan Fatal dalam Perjanjian Jual Beli Rumah yang Wajib Dihindari

Penulis: eno tjb
5 Kesalahan Fatal dalam Perjanjian Jual Beli Rumah yang Wajib Dihindari

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Surat perjanjian jual beli rumah merupakan dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi properti.

Dokumen ini dikenal sebagai Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan memiliki peran penting sebagai dasar dalam proses lanjutan, seperti pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, hingga pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena fungsinya sangat krusial, kesalahan dalam penyusunan perjanjian ini bisa berakibat fatal.

Mulai dari sengketa, kerugian finansial, hingga masalah hukum di kemudian hari.

Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi:

Baca Juga : 5 Kerugian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris, Jangan Sampai Salah Langkah

1. Tidak Melibatkan Notaris atau PPAT

yudha
 
 
Jual Rumah 72 m2 Dalam Cluster Perumahan Bukit Kencana Jaya Bisa Sewa Juga - Semarang Kota
Rp 430,000,000.00
jawa-tengah

Perjanjian jual beli rumah seharusnya dibuat di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tanpa keterlibatan pihak berwenang, dokumen bisa tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat, terutama untuk proses balik nama di BPN.

Selain itu, notaris juga membantu memastikan keabsahan sertifikat dan status properti.

2. Isi Perjanjian Tidak Lengkap

Isi Perjanjian Tidak Lengkap

Kesalahan umum lainnya adalah tidak lengkapnya isi dokumen.

Perjanjian wajib memuat identitas lengkap penjual dan pembeli, detail properti, harga, metode pembayaran, serta waktu penyerahan hak.

Jika ada bagian yang terlewat, perjanjian berpotensi dianggap cacat hukum dan memicu konflik di kemudian hari.

3. Adanya Pasal Merugikan

Baca Juga : 3 Langkah Aman Menjual Rumah yang Masih Dalam Status KPR

Dalam beberapa kasus, terdapat klausul yang cenderung merugikan salah satu pihak, terutama pembeli.

Misalnya, ketentuan bahwa uang yang sudah dibayarkan akan hangus jika terjadi keterlambatan.

Pasal seperti ini perlu dicermati dengan teliti agar tidak menimbulkan kerugian.

4. Tidak Mencantumkan Jaminan dan Saksi

Tidak Mencantumkan Jaminan dan Saksi

Perjanjian yang baik harus mencantumkan jaminan dari penjual bahwa properti bebas dari sengketa, utang, atau blokir.

Tanpa jaminan ini, pembeli bisa menghadapi risiko di masa depan.

Selain itu, kehadiran saksi juga penting untuk memperkuat keabsahan perjanjian.

5. Status Kepemilikan Tidak Jelas

 
 
Jual Rumah Tipe 80 Siap Huni Di Madurejo Prambanan - Sleman
Rp 550,000,000.00
di-yogyakarta

Sering terjadi properti dijual saat status kepemilikannya belum jelas, misalnya masih atas nama orang lain atau belum selesai proses warisan.

Hal ini bisa menyulitkan pembeli saat mengurus sertifikat.

Oleh karena itu, penting mencantumkan kewajiban penjual untuk menyelesaikan proses tersebut.

(eno/TribunJualBeli.com)